ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 1654/PDT.G/2025/PA.TNG TENTANG CERAI TALAK DENGAN KESEPAKATAN MEDIASI
DOI:
https://doi.org/10.17605/1cs1ws59Abstrakt
Proses penyelesaian perkara perceraian tidak hanya menyangkut putusnya ikatan perkawinan, tetapi juga berdampak pada hak-hak keperdataan. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1654/Pdt.G/2025/PA.Tng yang mengabulkan permohonan cerai talak dengan adanya kesepakatan mediasi antara Pemohon dan Termohon mengenai hak-hak pasca perceraian. Fokus penelitian adalah pada keabsahan kesepakatan mediasi yang berhasil sebagian, pertimbangan hukum hakim, serta implikasi yuridis dari penetapan kesepakatan tersebut dalam putusan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan secara cermat syarat formil dan materiil kesepakatan mediasi sesuai Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata, serta mengintegrasikannya ke dalam amar putusan. Kesepakatan tersebut mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Putusan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk menyelesaikan perkara perceraian secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan anak-anak.
Reference
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.
Buku dan Jurnal
Harahap, M. Y. (2021). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardani. (2020). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Rofiq, A. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Agama Tangerang. (2025). Putusan Nomor 1654/Pdt.G/2025/PA.Tng tanggal 21 Oktober 2025 tentang Cerai Talak antara Khoirul Anam melawan Agestiyana.
Stažení
Publikováno
Číslo
Sekce
Licence
Copyright (c) 2026 EKOSSISTEM : Islamic Economics, Banking, Law, System

Tato práce je licencována pod Mezinárodní licencí Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.



